GAMBARAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH REDUCE REUSE RECYCLE (TPS 3R) SIDORESIK KELURAHAN PLUNENG
KECAMATAN KEBONARUM KABUPATEN KLATEN
TAHUN 2021
GAMBARAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH REDUCE REUSE RECYCLE (TPS 3R) SIDORESIK KELURAHAN PLUNENG
KECAMATAN KEBONARUM KABUPATEN KLATEN
TAHUN 2021
2022-06-07
id
Thesis
text
Residu pengolahan sampah yang tidak diangkut ke TPA (Tempat Pemrosesan Ahkir) serta dibakar dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dapat menurunkan kualitas lingkungan serta dapat mengganggu kesehatan manusia. Menurut Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, setiap orang dilarang membakar sampah dengan tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran sistem pengolahan sampah TPS 3R Sido Resik Kelurahan Pluneng Kecamatan Kebonarum Kabupaten Klaten 2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini observasional dengan desain survei deskriptif. Data diperoleh dengan metode observasi dan wawancara menggunakan formulir evaluasi TPS 3R yang bersumber dari buku Petunjuk Teknis TPS 3R oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2017.
Hasil yang didapat pada aspek pengaturan yang mendukung mendapatkan nilai relatif sebesar 0,2 dari 0,5. Aspek teknis teknologi mendapatkan nilai relatif sebesar 4,8 dari 9.Aspek kelembagaan pengelolahan mendapatkan nilai relatif sebesar 6,6 dari 9. Aspek keuangan mendapatkan nilai relatif sebesar 1,05 dari 2,25. Aspek kelembagaan pengelolahan mendapatkan nilai relatif sebesar 1,2 dari 4.
Berdasarkan total nilai dapat disimpulkan bahwa, pengolahan sampah di TPS 3R Sidoresik Kelurahan Pluneng Kecamatan Kebonarum mendapatkan nilai 13,85 dari 24,75 dan dapat dikategorikan kurang.
Kata Kunci : Tempat Pengolahan Sampah (TPS), Reduce reuse recycle (3R).