GAMBARAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA BANYUURIP, KECAMATAN TEGALREJO, KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2022

GAMBARAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA BANYUURIP, KECAMATAN TEGALREJO, KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2022
2022-06-16
en
Thesis
text
Latar Belakang : Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuurip merupakan
tempat dimana sampah mencapai tahap akhir dalam pengelolaannya. Mengacu
pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dengan cara 3R dan penanganan
mulai dari sumber hingga pemrosesan akhir di TPA. Berdasarkan Studi
Pendahuluan pada 19 Juni 2021 di TPA Banyuurip terdapat permasalahan yaitu
penumpukan residu sampah mencapai ketinggian 9 m, pemrosesan dengan metode
Controlled Landfill dilakukan pengurugan setahun sekali, kolam pengolahan air
lindi meluap, pengelola dan pemulung belum lengkap memakai APD.
Tujuan : Mengetahui gambaran sistem pengelolaan sampah di TPA Banyuurip,
Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Metode : Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, penelitian bermaskud
untuk membuat gambaran mengenai situasi dan keadaan TPA Banyuurip,
Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Hasil: Sumber sampah TPA Banyuurip berasal dari Kota Magelang dan
Kabupaten Magelang, komposisi sampah terbanyak adalah organik sebanyak
25,36% dan terendah adalah botol sebanyak 5,58%, alat angkut sampah dari 44
unit terdapat 13 unit tidak memenuhi syarat, timbunan sampah ada metode
pemrosesan akhir dengan Controlled Landfill dan metode pilah dengan
pengomposan, tingkat kepadatan lalat 1,84 atau 2 ekor/fly grill, pengolahan lindi
terdapat 5 kolam yaitu kolam anaerob, kolam fakultatif, kolam maturasi, kolam
biotope, dan kolam outlet atau peresapan, pengelola dan pemulung belum lengkap
dalam pemakaian APD.
Kesimpulan : Pengelolaan sampah di TPA Banyuurip dari keseluruhan masih
terdapat variabel yang belum sesuai dengan SNI 19-2454-2002 Tentang
Standardisasi Nasional Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah
Perkotaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No
PER.08/MEN/VII/2020 tentang Alat Pelindung Diri yaitu variabel alat
pengangkut sampah dan penggunaan APD pada pengelola dan pemulung.
Kata kunci : TPA, Penanganan, Pengurangan, Pengelola, Controlled Landfill.