KAJIAN SANITASI PASAR di KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA TAHUN 2018

KAJIAN SANITASI PASAR di KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA TAHUN 2018
2018
en
Thesis
text
Tempat umum merupakan tempat dimana orang banyak berkumpul untuk melakukan berbagai kegiatan atau aktifitas. Banyaknya orang berdatangan pada tempat umum maka adanya proses penyebaran sekaligus penularan penyakit. Pasar termasuk tempat umum yang merupakan sarana di mana orang berkumpul dan mengadakan interaksi antar sesamanya. Jika sanitasinya kurang baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan seperti menjadi tempat perkembang biaknya vektor penyakit, sebagai tempat penularan penyakit antar penjual dengan pembeli, dan dapat timbulnya kecelakaan di dalam pasar. Berdasakan pengamatan studi pendahuluan di pasar yang berada di Kabupaten Sleman, ada beberapa kondisi yang tidak memenuhi persyaratan KepMenKes RI No. 519 Tahun 2008, seperti tidak tersedianya tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun, adanya penjual bahan pangan mentah yang berjualan di dekat kamar mandi, keadaan los pasar yang kotor, tempat sampah yang menggunakan anyaman bambu dan penjajah makanan yang berdekatan dengan TPS dan pedagang jual/beli hewan peternakan hidup Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi pasar berdasarkan Bangunan Pasar, Fasilitas lain, Sanitasi Pasar, PHBS Pedagang dan Pembeli, Lokasi pasar, Keamanan Pasar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei dengan analisis deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada tanggal 7 Mei sampai tanggal 31 Mei 2018 di empat pasar Kabupaten Sleman. Variabel yang diteliti dalam penelitian ini mencangkup lokasi, bangunan, sanitasi, perilaku hidup bersih dan sehat, keamanan, dan fasilitas lain di pasar Kabupaten Sleman, lalu dinilai berdasarkan form yang tercantum pada KepMenKes RI No. 519 Tahun 2008 tentang pedoman penyelenggaraan pasar sehat. Hasil penilaian menunjukkan bahwa dari kondisi Lokasi Pasar, semua pasar memenuhi persyaratan. Untuk kondisi bangunan pasar, skor tertinggi yaitu Pasar Gamping dan pasar yang mendapat skor terendah yaitu Pasar Godean, namun skor dari ke empat pasar belum mencapai nilai maksimal. Untuk kondisi sanitasi pasar, yang mendapat skor tertinggi yaitu Pasar Pakem dan pasar yang mendapat skor terendah yaitu Pasar Gamping, namun skor dari ke empat pasar belum mencapai nilai maksimal. Untuk kondisi PHBS pasar, pasar yang mendapat skor tertinggi yaitu Pasar Pakem dan pasar yang mendapat skor terendah yaitu Pasar Sambilegi, namun skor dari ke empat pasar belum mencapai nilai maksimal. Untuk kondisi Keamanan serta Fasilitas lain pasar, semua pasar memenuhi persyaratan. Saran dari peneliti untuk pengelola pasar yaitu memperbaiki kondisi yang mengurangi nilai skor yang tercantum pada KepMenKes RI No. 519 Tahun 2008 tentang pedoman penyelenggaraan pasar sehat.