PENERAPAN WEWENANG PETUGAS REKAM MEDIS BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 47 TAHUN 2015 DI PUSKESMAS GODEAN II

PENERAPAN WEWENANG PETUGAS REKAM MEDIS BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 47 TAHUN 2015 DI PUSKESMAS GODEAN II
2024-05-20
id
Thesis
text
Latar Belakang : Petugas rekam medis di Puskesmas Godean II memiliki jabatan fungsional perekam medis dan perekam medis terampil, pada pelaksanaannya ditemukan terdapat rincian kegiatan perekam medis yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan lain.
Tujuan : Mengetahui wewenang petugas rekam medis sesuai dengan jabatan fungsional perekam medis dengan rincian kegiatan yang berdasar pada PERMENKES Nomor 47 Tahun 2015.
Metode : Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini yaitu dua petugas rekam medis dan triangulasi data yaitu kepala tata usaha dan kepala Puskesmas. Data penelitian diperoleh melalui lembar observasi dan wawancara tak berstruktur.
Hasil : Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa ketidaksesuaian dalam penerapan wewenang petugas rekam medis di Puskesmas Godean II dengan ketentuan yang tercantum dalam PERMENKES Nomor 47 Tahun 2015. Ketidaksesuaian tersebut termasuk pengkodean penyakit dan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan lain, klaim BPJS yang dilakukan oleh tenaga kesehatan lain, dan tumpang tindih kegiatan antara perekam medis terampil dan mahir. Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh sejumlah alasan. Puskesmas Godean II adalah puskesmas rawat jalan, menggunakan sistem elektronik untuk rekam medis, memiliki sumber daya manusia yang terbatas, dan tingkat beban kerja yang tinggi.
Kesimpulan : Rincian kegiatan yang terdapat pada PERMENKES Nomor 47 Tahun 2015 belum dikerjakan secara optimal oleh petugas rekam medis Puskesmas Godean II dan Kewenangan petugas rekam medis yang ada di Puskesmas Godean II tidak relevan dengan aturan PERMENKES Nomor 47 Tahun 2015.
Kata kunci: Wewenang, Perekam Medis, PERMENKES Nomor 47 Tahun 2015.