PENGELOLAAN PASAR SEHAT DI KAPANEWON NGEMPLAK KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2024

PENGELOLAAN PASAR SEHAT DI KAPANEWON NGEMPLAK KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2024
2024
en
Thesis
text
Latar Belakang : Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 519/Menkes/SK/VI/2008, Pasar adalah salah satu kegiatan perdagangan yang tidak bisa terlepas dari kegiatan sehari-hari manusia. pasar yang sebagian besar dagangannya adalah kebutuhan dasar sehari-hari dengan praktek perdagangan yang masih sederhana dengan fasilitas infrastukturnya juga masih sangat sederhana dan belum mengindahkan kaidah kesehatan. Peranan pasar tradisional sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan, terutama bagi golongan masyarakat menengah ke bawah. Tujuan : Mengetahui Kondisi Lingkungan Sekitar Pasar di Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman, apakah sudah sesuai dengan ketentuan Pasar Sehat menurut permenkes No 17 Tahun 2020. Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Teknik pengambilan sampel menggunakan total sampling. Sampel yang digunakan adalah seluruh ruang lingkup sekitar Pasar di Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman. Hasil : Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasar di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman sudah memenuhi syarat laik Pasar Sehat, Pasar Jambon (72,5%), Pasar Jangkang (74,8%), dan Pasar Pahing Banjarharjo (64,8%). Kesimpulan : Kesimpulan dari penelitian ini adalah pasar di wilayan Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman sudah memenuhi standar PMK No.17 Tahun 2020. Kata Kunci : Pasar Sehat, Sanitasi Pasar, Fasilitas Penunjang Pasar.