PENGELOLAAN PASAR SEHAT DI KAPANEWON
NGEMPLAK KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2024

PENGELOLAAN PASAR SEHAT DI KAPANEWON
NGEMPLAK KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2024
2024
en
Thesis
text
Latar Belakang : Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor: 519/Menkes/SK/VI/2008, Pasar adalah salah satu kegiatan perdagangan
yang tidak bisa terlepas dari kegiatan sehari-hari manusia. pasar yang sebagian
besar dagangannya adalah kebutuhan dasar sehari-hari dengan praktek perdagangan
yang masih sederhana dengan fasilitas infrastukturnya juga masih sangat sederhana
dan belum mengindahkan kaidah kesehatan. Peranan pasar tradisional sangat
penting dalam pemenuhan kebutuhan, terutama bagi golongan masyarakat
menengah ke bawah.
Tujuan : Mengetahui Kondisi Lingkungan Sekitar Pasar di Kapanewon Ngemplak
Kabupaten Sleman, apakah sudah sesuai dengan ketentuan Pasar Sehat menurut
permenkes No 17 Tahun 2020.
Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif.
Teknik pengambilan sampel menggunakan total sampling. Sampel yang digunakan
adalah seluruh ruang lingkup sekitar Pasar di Kapanewon Ngemplak Kabupaten
Sleman.
Hasil : Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasar di Kapanewon Ngemplak,
Kabupaten Sleman sudah memenuhi syarat laik Pasar Sehat, Pasar Jambon (72,5%),
Pasar Jangkang (74,8%), dan Pasar Pahing Banjarharjo (64,8%).
Kesimpulan : Kesimpulan dari penelitian ini adalah pasar di wilayan Kapanewon
Ngemplak, Kabupaten Sleman sudah memenuhi standar PMK No.17 Tahun 2020.
Kata Kunci : Pasar Sehat, Sanitasi Pasar, Fasilitas Penunjang Pasar.