GAMBARAN FAKTOR RISIKO KELUHAN MUSCULOSKELETAL DISORDERS PADA PEMBATIK PEREMPUAN DESA JARUM KECAMATAN BAYAT KABUPATEN KLATEN TAHUN 2019

GAMBARAN FAKTOR RISIKO KELUHAN MUSCULOSKELETAL DISORDERS PADA PEMBATIK PEREMPUAN DESA JARUM KECAMATAN BAYAT KABUPATEN KLATEN TAHUN 2019
2019-11-14
en
Thesis
text
Perkembangan industri menjadikan peran tenaga kerja sebagai pengelola industri menjadi lebih dominan dalam mengelola bahan baku, mesin dan peralatan, sehingga industri dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing global. Oleh sebab itu tenaga kerjalah yang berhadapan langsung dengan berbagai akibat dari kegiatan industri, maka perlu diberikan perlindungan diri dari kegiatan industri dan pemeliharaan kesehatan untuk tenaga kerja (Budiono Sugeng, 2003) Merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja informal mengacu pada orang yang bekerja tanpa relasi kerja, yang berarti tidak ada perjanjian yang mengatur elemen-elemen kerja, upah dan kekuasaan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara umum mendefinisikan sektor informal sebagai semua bisnis komersial dan non-komersial (atau aktivitas ekonomi) yang tidak terdaftar, yang tidak memiliki struktur organisasi formal dan secara umum memiliki ciri-ciri: dimiliki oleh keluarga, kegiatan berskala kecil, padat karya, menggunakan teknologi yang diadaptasi dan bergantung pada sumber daya lokal. Sektor usaha informal di Indonesia diperkirakan mampu menyerap sekitar 90% atau sekitar 70 juta jiwa pada tahun 2013-2014. Kelompok sektor usaha informal ini tersebar di desa dan di kota. Di desa, jumlah pekerja sektor usaha informal adalah sekitar 77,3% dari jumlah penduduk dan sebagian