PENGELOLAAN SAMPAH DI PASAR MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG

PENGELOLAAN SAMPAH DI PASAR MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG
2025-06-02
en
Thesis
text
Latar belakang: Pengelolaan sampah di Pasar Muntilan belum dilakukan dengan baik karena masih terdapat sampah yang berserakan di area pasar, kurangnya ketersediaan tempat sampah yang kedap air, tertutup, dan terpisah, kondisi TPS yang masih terdapat sampah berserakan, dan belum adanya pemilahan antara sampah organik, anorganik, dan residu di pasar ini. Tujuan: Mengetahui pengelolaan sampah di Pasar Muntilan berdasarkan Permenkes Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat. Metode: Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif menggunakan metode observasional. Instrumen penelitian ini adalah Checklist. Hasil: Hasil penelitian yang telah dilakukan pada pengelolaan sampah di Pasar Muntilan diperoleh ketersediaan tempat sampah pada kios dan los diperoleh sebanyak 38,95% sudah tersedia tempat sampah dan 61,05% belum tersedia tempat sampah. Ketersediaan tempat sampah pada area parkir sudah tersedia 15 tempat sampah, namun belum tersedia setiap radius 10 meter. Ketersediaan tempat sampah pada kamar mandi dan toilet sudah tersedia sebanyak 7, namun belum tersedia untuk tempat sampah tertutup. Karakteristik tempat sampah yang digunakan sebanyak 3 buah sudah memenuhi syarat dan 75 buah belum memenuhi syarat, yaitu tidak kedap air, tidak tertutup, dan tidak terpisah. Karakteristik alat pengangkut sampah sudah tersedia alat angkut yang kuat dan mudah dibersihkan. Karakteristik TPS sudah memenuhi syarat yaitu kuat, kedap air, mudah dibersihkan, dan mudah dijangkau. Namun pada TPS masih terdapat sampah berserakan dan belum dilakukan pemilahan sampah. Keberadaan akses jalan menuju TPS belum terpisah dengan jalur utama pasar. Jarak TPS masih kurang 10 meter dari bangunan pasar. Pengangkutan sampah ke TPS sudah dilakukan secara rutin satu kali setiap hari. Kesimpulan : Pengelolaan sampah di Pasar Muntilan belum memenuhi syarat karena kondisi pasar, kondisi TPS, serta ketersediaan dan kondisi tempat sampah yang masih kurang sesuai Permenkes Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat. Kata Kunci : Pengelolaan sampah, Sampah, Pasar.