KARAKTERISTIK REMAJA YANG MELAKUKAN PERNIKAHAN DINI DI
KECAMATAN PONJONG, PLAYEN, DAN WONOSARI KABUPATEN
GUNUNGKIDUL TAHUN 2019
KARAKTERISTIK REMAJA YANG MELAKUKAN PERNIKAHAN DINI DI
KECAMATAN PONJONG, PLAYEN, DAN WONOSARI KABUPATEN
GUNUNGKIDUL TAHUN 2019
2020-01-09
id
Thesis
text
Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 menyatakan bahwa
pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan bila umur bila laki-laki berusia kurang dari 19
tahun dan perempuan kurang dari 16 tahun. Kabupaten Gunungkidul menempati urutan tertinggi
se-DIY pada kejadian pernikahan dini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui karakteristik remaja
yang melakukan pernikahan dini di Kecamatan Ponjong, Playen, dan Wonosari Kabupaten
Gunungkidul. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan desain penelitian cross-
sectional. Data diperoleh menggunakan lembar kuesioner dari penelitian terdahulu dengan jumlah
responden sebanyak 133 remaja putri. Hasil penelitian menunjukkan responden memiliki
karakteristik berpengetahuan cukup sebanyak 47,4%, 55,6% berpendidikan dasar, 65,4% tidak
bekerja, orangtua responden sebagian besar berpendidikan dasar serta memiliki pekerjaan, dan
46,6% termasuk dalam kategori keluarga berpendapatan rendah. Kesimpulannya adalah sebagian
besar remaja yang melakukan pernikahan dini di Kecamatan Ponjong, Playen, dan Wonosari
Kabupaten Gunungkidul berpengetahuan cukup tentang pernikahan dini, berpendidikan dasar,
tidak bekerja, orangtua berpendidikan dasar dan bekerja serta keluarga responden termasuk dalam
kategori keluarga berpendapatan rendah.