KARAKTERISTIK REMAJA YANG MELAKUKAN PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN PONJONG, PLAYEN, DAN WONOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2019

KARAKTERISTIK REMAJA YANG MELAKUKAN PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN PONJONG, PLAYEN, DAN WONOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2019
2020-01-09
id
Thesis
text
Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 menyatakan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan bila umur bila laki-laki berusia kurang dari 19 tahun dan perempuan kurang dari 16 tahun. Kabupaten Gunungkidul menempati urutan tertinggi se-DIY pada kejadian pernikahan dini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui karakteristik remaja yang melakukan pernikahan dini di Kecamatan Ponjong, Playen, dan Wonosari Kabupaten Gunungkidul. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan desain penelitian cross- sectional. Data diperoleh menggunakan lembar kuesioner dari penelitian terdahulu dengan jumlah responden sebanyak 133 remaja putri. Hasil penelitian menunjukkan responden memiliki karakteristik berpengetahuan cukup sebanyak 47,4%, 55,6% berpendidikan dasar, 65,4% tidak bekerja, orangtua responden sebagian besar berpendidikan dasar serta memiliki pekerjaan, dan 46,6% termasuk dalam kategori keluarga berpendapatan rendah. Kesimpulannya adalah sebagian besar remaja yang melakukan pernikahan dini di Kecamatan Ponjong, Playen, dan Wonosari Kabupaten Gunungkidul berpengetahuan cukup tentang pernikahan dini, berpendidikan dasar, tidak bekerja, orangtua berpendidikan dasar dan bekerja serta keluarga responden termasuk dalam kategori keluarga berpendapatan rendah.