HUBUNGAN PENGETAHUAN KEWENANGAN KLINIS TERAPIS GIGI DAN MULUT DENGAN KEPATUHAN MENJALANKAN PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
DI POLI KLINIK GIGI
HUBUNGAN PENGETAHUAN KEWENANGAN KLINIS TERAPIS GIGI DAN MULUT DENGAN KEPATUHAN MENJALANKAN PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
DI POLI KLINIK GIGI
Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Jurusan Keperawatan Gigi
2015-03-01
en
Thesis
text
Latar Belakang :Terapis gigi dan mulut mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang terdiri dari upaya-upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, pencegahan penyakit gigi dan mulut, manajemen pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan dasar pada kasus kesehatan gigi terbatas serta dental assisting. Kepatuhan Terapis Gigi dan mulut merupakan ketaatan atau ketidaktaatan pada perintah, aturan dan disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai kewenangannya. Didapatkan 2,7 %, terapis gigi dan mulut yang masih kurang pengetahuannya tentang kewenangan klinis, sehingga kepatuhannya pun masih kurang dalam menjalankan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di poli klinik gigi.
Tujuan Penelitian :Mengetahui hubungan pengetahuan kewenangan klinis terapis gigi dan mulut dengan kepatuhan menjalankan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di poli klinik gigi
Metode Penelitian :Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif Korelasi, dengan desain Cross Sectional, dilakukan pada bulan September-November 2019. Populasi penelitian seluruh terapis gigi dan mulut di Kabupaten Sambas. Teknik pengambilan sampel dengan total sampling yang berjumlah 75 responden. Data dianalisis menggunakan uji Kendall’s Tau-b.
Hasil Penelitian :Terapis gigi dan mulut memiliki tingkat pengetahuan tentang kewenangan klinis dalam kategori Pengetahuan yang baik dan kategori patuh. Hasil uji korelasi menunjukkan terdapat hubungan antara pengetahuan tentang kewenangan klinis dengan kepatuhan pelayanan asuhan. Dengan nilai signifikan p-value=0.028
Kesimpulan :Dengan tingkat pengetahuan kewenangan klinis yang baik, maka terapis gigi dan mulut akan semakin patuh dalam menjalankan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
Kata Kunci :kewenangan klinis, terapis gigi dan mulut, pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut