ANALISIS PEMENUHAN LAMA WAKTU ISTIRAHAT TENAGA KERJA
YANG TERPAPAR TEKANAN PANAS DI INDUSTRI
SERIKAT PEKERJA ALUMUNIUM SOROSUTAN UMBULHARJO
YOGYAKARTA
ANALISIS PEMENUHAN LAMA WAKTU ISTIRAHAT TENAGA KERJA
YANG TERPAPAR TEKANAN PANAS DI INDUSTRI
SERIKAT PEKERJA ALUMUNIUM SOROSUTAN UMBULHARJO
YOGYAKARTA
2014
en
Thesis
text
Hasil pengamatan lingkungan ruang produksi II industri Serikat Pekerja
Alumunium Yogyakarta didapatkan suhu 34o
C, kelembaban 59,33% dan tekanan
panas 31,7 o
C. Apabila hasil tersebut dibandingkan dengan Permenaker No:
Per.13/Men/x/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di
Tempat Kerja maka hasil yang tersebut melebihi NAB yang dipersyaratkan.
Selain itu, terkait dengan waktu kerja dan lama waktu istirahat yang diberikan
industri kepada tenaga kerja tidak memenuhi syarat dengan waktu istirahat yang
diberikan industri yaitu 9 jam/hari dalam 6 hari kerja, sedangkan dalam UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan seharusnya yaitu 7 jam dalam 6
hari kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lama waktu istirahat tenaga kerja
yang terpapar tekanan panas berdasarkan jarak tertentu dari tungku di Industri
Serikat Pekerja Alumunium Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo
Yogyakarta. Jenis penelitian survei dengan analisa secara deskriptif. Jumlah
responden 15 tenaga kerja yang bekerja di ruang produksi II. Analisa dalam
penelitian ini yaitu membandingkan hasil yang didapat dengan Permenaker No:
Per.13/Men/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di
Tempat Kerja.
Hasil yang didapat untuk lama waktu istirahat yang diberikan oleh industri
kepada tenaga kerja hanya 1 jam untuk tenaga kerja dengan tekanan panas
yang berbeda-beda serta dengan beban kerja ringan, sedang maupun berat.
Berdasarkan Permenaker No: Per.13/Men/X/2011 bahwa lama waktu istirahat
yang diberikan kepada tenaga kerja untuk beban kerja ringan minimal 2,25 jam,
beban kerja sedang waktu istirahatnya minimal 4,5 jam dan beban kerja berat
waktu istirahatnya minimal 6,25 jam. Waktu istirahat disesuaikan dengan tekanan
panas dan beban kerja.
Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan tidak terpenuhinya waktu
istirahat yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja disekitar tungku
sumber panas baik dengan beban kerja ringan, sedang maupun berat
berdasarkan Permenaker No: Per.13/Men/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas
Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja.
Kata kunci: Waktu istirahat, tekanan panas, Tenaga kerja