ANALISIS PEMENUHAN LAMA WAKTU ISTIRAHAT TENAGA KERJA YANG TERPAPAR TEKANAN PANAS DI INDUSTRI SERIKAT PEKERJA ALUMUNIUM SOROSUTAN UMBULHARJO YOGYAKARTA

ANALISIS PEMENUHAN LAMA WAKTU ISTIRAHAT TENAGA KERJA YANG TERPAPAR TEKANAN PANAS DI INDUSTRI SERIKAT PEKERJA ALUMUNIUM SOROSUTAN UMBULHARJO YOGYAKARTA
2014
en
Thesis
text
Hasil pengamatan lingkungan ruang produksi II industri Serikat Pekerja Alumunium Yogyakarta didapatkan suhu 34o C, kelembaban 59,33% dan tekanan panas 31,7 o C. Apabila hasil tersebut dibandingkan dengan Permenaker No: Per.13/Men/x/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja maka hasil yang tersebut melebihi NAB yang dipersyaratkan. Selain itu, terkait dengan waktu kerja dan lama waktu istirahat yang diberikan industri kepada tenaga kerja tidak memenuhi syarat dengan waktu istirahat yang diberikan industri yaitu 9 jam/hari dalam 6 hari kerja, sedangkan dalam UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan seharusnya yaitu 7 jam dalam 6 hari kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lama waktu istirahat tenaga kerja yang terpapar tekanan panas berdasarkan jarak tertentu dari tungku di Industri Serikat Pekerja Alumunium Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta. Jenis penelitian survei dengan analisa secara deskriptif. Jumlah responden 15 tenaga kerja yang bekerja di ruang produksi II. Analisa dalam penelitian ini yaitu membandingkan hasil yang didapat dengan Permenaker No: Per.13/Men/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja. Hasil yang didapat untuk lama waktu istirahat yang diberikan oleh industri kepada tenaga kerja hanya 1 jam untuk tenaga kerja dengan tekanan panas yang berbeda-beda serta dengan beban kerja ringan, sedang maupun berat. Berdasarkan Permenaker No: Per.13/Men/X/2011 bahwa lama waktu istirahat yang diberikan kepada tenaga kerja untuk beban kerja ringan minimal 2,25 jam, beban kerja sedang waktu istirahatnya minimal 4,5 jam dan beban kerja berat waktu istirahatnya minimal 6,25 jam. Waktu istirahat disesuaikan dengan tekanan panas dan beban kerja. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan tidak terpenuhinya waktu istirahat yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja disekitar tungku sumber panas baik dengan beban kerja ringan, sedang maupun berat berdasarkan Permenaker No: Per.13/Men/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja. Kata kunci: Waktu istirahat, tekanan panas, Tenaga kerja