GAMBARAN SANITASI KOLAM RENANG CANGKRING DI KECAMATAN SIGALUH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2021

GAMBARAN SANITASI KOLAM RENANG CANGKRING DI KECAMATAN SIGALUH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2021
2021-04-30
id
Thesis
text
Sanitasi dan kualitas air kolam renang merupakan hal yang sangat penting untuk dikelola dengan baik sehingga dapat mencegah risiko terjadinya penularan penyakit. Kolam renang Cangkring dibangun pada tahun 2018 terletak di Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara dengan rata-rata pengunjung yang datang di hari libur mencapai 200 orang/hari. Kondisi sanitasi di kolam renang Cangkring diketahui tidak adanya papan tanda larangan berenang untuk penderita penyakit kulit, tempat sampah dalam keadaan terbuka dan belum mempunyai tutup serta tidak adanya urinoir. Lokasi kolam renang yang berada tidak di tengah-tengah kota namun berada di pinggir desa tetapi kolam renang Cangkring selalu ramai pengunjung yang tidak hanya berasal dari masyarakat sekitar, semakin ramai pengunjung maka semakin besar risiko terjadinya penularan penyakit dan terjadinya kecelakaan apabila sanitasi sarana dan prasarananya kurang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi sanitasi sarana dan prasarana kolam renang Cangkring berdasarkan checklist persyaratan kesehatan lingkungan kolam renang dan pemandian umum dari Puskesmas Sigaluh I. Jenis penelitian ini adalah survei dengan observasi langsung. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi sanitasi di kolam renang Cangkring Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara berdasarkan kondisi lingkungan memperoleh skor 375 atau 100%, konstruksi bangunan memperoleh skor 1.364 atau 97,77% dan kondisi fasilitas sanitasi memperoleh skor 2.068 atau 85,45%. Secara keseluruh kondisi sanitasi di kolam renang Cangkring telah memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan dengan total skor penilaian adalah 3.807 atau 90,85%. Hasil pemeriksaan laboratorium untuk parameter bakteriologis E. coli dan total Coliform air kolam renang telah memenuhi standar baku mutu namun untuk pemeriksaan kimia dengan parameter pH dan sisa chlor belum memenuhi standar baku mutu. Disarankan untuk pengelola kolam renang menyediakan papan tanda larangan berenang untuk penderita penyakit kulit, menyediakan tempat sampah yang memiliki tutup, menyediakan urinoir serta rutin melakukan pemeriksaan kualitas air kolam renang sesuai dengan standar baku mutu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum. Kata kunci : Fasilitas sanitasi, kolam renang, konstruksi bangunan, sanitasi.