IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK PADA TAMAN BERMAIN ANAK DI KABUPATEN SLEMAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK PADA TAMAN BERMAIN ANAK DI KABUPATEN SLEMAN
2021-08-06
en
Thesis
text
ABSTRAK
Latar Belakang : Dampak bahaya yang ditimbulkan akibat bahan berbahaya pada rokok dan juga asapnya dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatan manusia. Sebagai upaya melindungi masyarakat maka perlu diterapkannya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan pedoman penyelenggaraan KTR di Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012. Tujuan : Mengetahui gambaran implementasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang KTR pada taman bermain anak di Kabupaten Sleman.
Metode : Penelitian ini adalah survei deskriptif dengan analisis deskriptif. Sampel dalam penelitian ini 8 taman bermain anak non-komersial yang ada di Kabupaten Sleman, yaitu Taman Keluarga, Candibinangun, Sendangrejo, Sumberan, Denggung, Embung Senja, Banyunibo, dan Purwomartani. Pengambilan data observasi lapangan menggunakan checklist, dan data wawancara dengan pengelola taman menggunakan kuesioner. Data yang didapatkan kemudian dianalisis secara deskriptif untuk mendapatkan gambaran kondisi pelaksanaan KTR di sampel taman bermain anak.
Hasil : Dari 8 lokasi taman bermain, 87,5% taman memenuhi persyaratan untuk tidak adanya aktivitas pembuatan rokok. Semua taman 100%, memenuhi persyaratan untuk tidak adanya aktivitas iklan rokok, tempat khusus merokok, dan kerjasama dengan perusahaan rokok. Presentase taman yang memenuhi persyaratan untuk tidak terdapat individu merokok, tidak terdapat puntung rokok, tidak terdapat abu sisa rokok, dan pemantauan KTR setiap hari adalah 12,5%. Presentase taman yang tidak terdapat bungkus rokok, dan melakukan evaluasi penerapan KTR adalah 25%. Taman dengan petugas khusus pemantau KTR (37,5%), semua taman tidak memenuhi (0%) keberadaan tanda KTR di semua area taman, dan keberadaan petugas yang melakukan peneguran lisan pelanggar KTR.
Kesimpulan : Taman bermain anak di Kabupaten Sleman belum mengimplementasikan persyaratan KTR secara penuh sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012.
Kata Kunci : Taman bermain anak, Peraturan, Rokok.